“HMI Soroti Kelalaian Pemerintah dalam Polemik PAW Desa Teluk Ketapang”

12
Jan 2026
Kategori : Opini
Penerbit: Admin Infokom
Dilihat :281x

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD membahas polemik pelaksanaan Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Teluk Ketapang yang dinilai bermasalah dan memicu konflik di tengah masyarakat.

Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, termasuk perwakilan masyarakat serta Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang turut menyampaikan pandangan kritis.

Dalam forum tersebut, HMI menilai persoalan utama terletak pada lemahnya regulasi teknis yang mengatur secara spesifik mekanisme PAW kepala desa.

Tidak adanya aturan yang jelas dan rinci membuat setiap pihak merasa memiliki dasar hukum yang kuat, meskipun pada kenyataannya dasar tersebut masih bersifat multitafsir.

Diketahui, terdapat perbedaan rujukan aturan yang digunakan.

Sebagian pihak berpegang pada Perda Tahun 2023 dengan turunan Perbup Tahun 2015, yang dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi dan dinamika saat ini. Perbedaan penafsiran inilah yang kemudian memicu perdebatan hingga keributan antar pihak dalam pelaksanaan PAW di Desa Teluk Ketapang.

Atas kondisi tersebut, HMI mendesak DPRD agar mendorong Bupati untuk segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) terbaru yang secara khusus dan tegas mengatur teknis pelaksanaan PAW kepala desa, guna menghindari polemik serupa di kemudian hari.

Rafi, selaku Ketua Umum HMI, menegaskan bahwa kelalaian pemerintah dalam penegakan aturan, pengawasan, serta pembinaan menjadi faktor utama munculnya konflik di tengah masyarakat.

Menurutnya, masyarakat akhirnya menjadi korban akibat ketidakjelasan regulasi yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah.

“Jangan sampai kelalaian seperti ini kembali memicu keributan di tengah masyarakat. Kasihan masyarakat, akibat kelalaian pemerintah, kita yang menjadi imbasnya. Masyarakat hanya menjalankan apa yang ada dan apa yang diarahkan, namun ternyata ada kekeliruan di situ,” tegas Rafi dalam penyampaiannya.

HMI berharap, melalui RDP ini, DPRD dapat mengambil peran strategis untuk memastikan adanya kepastian hukum dan regulasi yang jelas, sehingga proses demokrasi di tingkat desa dapat berjalan dengan tertib, adil, dan tidak lagi memicu konflik horizontal di tengah masyarakat.

Tidak ada komentar

Tinggalkan komentar