Melanggar Kode Etik! Media ini Minta Maaf Kepada HMI

1
Agu 2026
Kategori : Article / Opini
Penerbit: Admin Infokom
Dilihat :118x

Beberapa waktu lalu HMI Cabang Tanjab Barat sempat diguyur pemberitaan sepihak tanpa verifikasi, bahkan salah satu media dalam pemberitaannya berisi kutipan berikut, Baca:HMI Tanjab Barat kini hanya tinggal sebuah nama“. Guna menyikapi pemberitaan yang tidak berimbang itu, HMI Tanjab Barat menyurati beberapa pihak, hingga akhirnya pihak media itu minta maaf kepada HMI Tanjab Barat karena Terbukti Melanggar Kode Etik atas penilaian Dewan Pers.

HMI Tanjab Barat sebelumnya telah menggunakan Hak Jawab untuk meluruskan narasi sepihak dari media yang menerbitkan berita miring itu. Meskipun pihak media tersebut sudah menerbitkan narasi klarifikasi dari HMI Tanjab Barat (Baca: Klik Disini), tetapi poin-poin Hak Jawab tidak dilayani penuh oleh media bersangkutan sesuai Pedoman Hak Jawab yang berlaku. Atas dasar itu, HMI Tanjab Barat menyurati Dewan Pers, sehingga Dewan Pers merespon dengan menerbitkan surat yang berisi penilaian, putusan dan rekomendasi.

Surat Dewan Pers Membuktikan Ada yang Melanggar Kode Etik

Pada tanggal 26 Mei HMI Tanjab Barat mengadukan dugaan Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh media siber kabarpesisirjambi.com kepada Dewan Pers. Kemudian pada 4 Juni 2026 Dewan Pers merespon dengan menerbitkan Surat Nomor: 731/DP/K/VI/2026, Hal: Penyelesaian Pengaduan.

Kop dan Bagian atas Surat Dewan Pers Nomor 731/DP/K/VI/2026

Melalui surat tersebut, Dewan Pers memberikan penilaian, diantara poin pokoknya menerangkan bahwa:

  1. Teradu (kabarpesisirjambi.com) melanggar Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 karena tidak berimbang dan tidak akurat. Teradu menggunakan sumber tunggal anonim, dan tidak memberikan ruang penjelasan untuk Pengadu. Teradu menyatakan HMI “sunyi sepi” tanpa melakukan verifikasi terhadap aktivitas organisasi yang sebenarnya, maka terdapat risiko pelanggaran prinsip akurasi.
  2. Teradu melanggar Kode Etik Jurnalistik Pasal 3 karena tidak berimbang. Teradu tidak menguji informasi (konfirmasi, klarifikasi dan verifikasi) dan mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi. Teradu menggunakan gambar ilustrasi yang menggambarkan seorang anggota HMI yang tidur, seolah lemas tanpa gerakan. Hal tersebut menimbulkan Kesan adanya tuduhan yang belum terverifikasi terkait kegiatan organisasi.
  3. Teradu melanggar Peraturan Dewan Pers Nomor: 1/Peraturan-DP/III/2012 Tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber; Butir 2 huruf a dan b yakni, “Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.” dan “Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.”

Berdasarkan penilaian tersebut, Dewan Pers memutuskan, diantaranya adalah bahwa kabarpesisirjambi.com harus memperbaiki penayangan Hak Jawab dan melengkapinya dengan sejumlah hal sebagai berikut:

  1. Penayangan Hak Jawab wajib disertai permintaan maaf kepada Pengadu (HMI Tanjab Barat) dan masyarakat, selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah surat ini diterima. Permintaan maaf disampaikan di bawah berita hak jawab yang sudah ditayangkan Teradu.
  2. Teradu memuat catatan di bagian bawah berita-berita awal yang diadukan yang menjelaskan bahwa Dewan Pers telah menilai berita tersebut melanggar Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber. Catatan ini juga disertai permintaan maaf kepada Pengadu dan masyarakat.
  3. Teradu wajib menautkan Hak Jawab dari Pengadu pada berita awal yang diadukan, sesuai dengan butir 4 huruf b Peraturan Dewan Pers Nomor: 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber yang menyatakan “Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.”

Tidak hanya memberikan penilaian dan putusan, Dewan Pers dalam surat tersebut juga memberikan rekomendasi secara khusus, pada pokoknya yaitu:

  1. Media Teradu (kabarpesisirjambi.com) segera mengumumkan nama Penanggung jawab perusahaan pers sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 pasal 12: Perusahaan Pers wajib mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan, khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan. Pelanggaran terhadap pasal ini, perusahaan pers dapat dipidana denda sebesar maksimal Rp 100 juta, sesuai Pasal 18 ayat (3) UU Pers yang berbunyi: Perusahaan Pers yang melanggar ketentuan pasal 9 ayat (2) dan pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).
  2. Penanggung Jawab atau Pemimpin Redaksi wajib memiliki kompetensi wartawan utama.
  3. Media Teradu segera mengajukan proses pendataan/verifikasi Perusahaan Pers ke Dewan Pers selambat-lambatnya tiga bulan setelah menerima surat ini.
  4. Teradu secara intensif menyelenggarakan pelatihan bagi segenap wartawannya untuk meningkatkan profesionalitas, khususnya terkait etika jurnalistik.
  5. Teradu dalam menjalankan tugas jurnalistik wajib berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Pemberitaan Media Siber, dan peraturan turunan lainnya tentang pers.
Surat Kedua Dewan Pers Mempertegas Ada Pelanggaran, bahkan Ancaman Pidana

Setelah Surat Dewan Pers tertanggal 4 Juni 2026 tersebut terbit, pihak kabarpesisirjambi.com tidak kunjung memperbaiki terbitan Hak Jawab dari HMI Tanjab Barat, sehingga pada 8 Juni 2026 HMI kembali menyurati Dewan Pers. Kemudian pada 25 Juni 2026 Dewan Pers merespon dengan mengeluarkan Surat Nomor: 867/DP/K/VI/2026, Hal: Penyelesaian Sengketa Hak Jawab.

Kop dan Bagian atas Surat Dewan Pers Nomor: 867/DP/K/VI/2026

Surat Dewan Pers tersebut berisi poin pernyataan dan penegasan, pada pokoknya yaitu:

  1. Teradu (kabarpesisirjambi.com) pada kesempatan pertama setelah menerima surat Dewan Pers ini segera melaksanakan kewajibannya melayani Hak Jawab Pengadu (HMI Tanjab Barat) sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Pasal 11 Kode Etik Jurnalistik.
  2. Pelaksanaan Hak Jawab mengacu pada Peraturan Dewan Pers Nomor: 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab. Terkait permohonan maaf kepada Pengadu dan masyarakat disampaikan pada berita Hak Jawab Pengadu, sedangkan pernyataan/disclaimer “Berita ini telah dinilai Dewan Pers melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS)” dicantumkan di bawah berita yang diadukan disertai dengan permintaan maaf.
  3. Jika Teradu tidak mengindahkan kewajiban melayani Hak Jawab secara lengkap dan benar, Pengadu dapat menggunakan hak konstitusionalnya untuk menempuh penyelesaian lain yang dimungkinkan berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menyebutkan: Tidak melayani Hak Jawab bisa dipidana denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
  4. Pengadu dan Teradu bisa berkomunikasi secara langsung agar masalah ini cepat selesai.

Dewan Pers diakhir suratnya mengingatkan kabarpesisirjambi.com, “bahwa ketidakpatuhan terhadap keputusan Dewan Pers, dapat diartikan bahwa Teradu menolak penanganan sengketa ini melalui mekanisme Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam hal tersebut, Pengadu dapat menempuh upaya penyelesaian di luar mekanisme UU Pers.”

Permohonan Maaf Redaksi kabarpesisirjambi.com kepada HMI Tanjab Barat

Setelah surat kedua Dewan Pers tersebut terbit, akhirnya Redaksi Kabar Pesisir Jambi menyampaikan permohonan maaf kepada HMI dan Pembaca melalui berita yang tercatat terbit pada 26 Juni 2026 (Baca: Redaksi kabarpesisirjambi.com Sampaikan Permohonan Maaf). Meskipun pada mulanya enggan minta maaf kepada HMI Tanjab Barat, tetapi atas teguran Dewan Pers kemudian media ini mengakui kekeliruannya, dan pada akhirnya bersedia meminta maaf secara terbuka.

Tangkapan layar bagian Judul dan Gambar Utama Berita Permohonan Maaf Redaksi kabarpesisirjambi.com

Dengan demikian, tidak ada lagi kabar simpang siur terkait HMI Tanjab Barat seperti narasi yang beredar, karena yang bersangkutan telah mengakui kekeliruan dan memohon maaf.

Semoga ini menjadi pelajaran bagi semua pihak, baik bagi insan pers juga bagi organisasi serta masyarakat, bahwa “Demokrasi Indonesia punya rule yang harus sama-sama dipegang sebagai acuan bersama, termasuk bagi kebebasan pers.” M. Rafi (Ketua Umum HMI Tanjab Barat Periode 2025-2026).

Sumber:
1. kabarpesisirjambi.com (terakhir diakses pada 01 Agustus 2026, pukul 17.52 WIB); dan
2. Surat Dewan Pers (Nomor: 731/DP/K/VI/2026 dan Nomor: 867/DP/K/VI/2026).

Tidak ada komentar

Tinggalkan komentar